Home News Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana
NewsPolitik

Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana

Share
Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan pada 2022 sesuai diatur dalam UUPA. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tak ada khilafiyah lagi.

“Harus dipahami bahwa UUPA adalah khusus berlaku untuk Aceh. Maka di dalam UU tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas, maka oleh karena itu, semua kita, kalau kita negara hukum harus menghormati aturan hukum yang telah dibuat negara itu sendiri,” jelas Jamaluddin, Rabu (17/2/2021).

Apabila pemerintah pusat tetap ngotot pelaksanaannya pada 2024, kata Jamaluddin, hal ini kembali kepada Pemerintah Aceh bagaimana membangun strategi dan lobi dengan pusat.

“Mungkin bagaimana mereka membangun komunikasi dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa itu adalah juga sebagai marwah Aceh yang telah diberikan otonomi khusus, keistimewaan. Mudah-mudahan pemerintah pusat memahami,” katanya.

Jamaluddin juga mengatakan, DPRA dan Pemerintah Aceh juga perlu meyampaikan kepada pemerintah pusat terkait positif dan negatif yang terjadi jika Pilkada 2022 gagal dilaksanakan.

“Yang penting sampai saat ini kita sebagai daerah Provinsi Aceh ini adalah bagian NKRI. Oleh karena itu antara Aceh dan pusat perlu terus membangun komunikasi dengan baik, supaya ini berjalan dengan baik. Jadi, Indonesia aman, Aceh aman, semua bisa aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa komunikasi antara Aceh dan pemerintah pusat perlu diperkuat dalam menyelesaikan polemik Pilkada 2022.

“Ini hanya soal komunikasi saja dengan pemerintah pusat perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” kata Dahlan di sela-sela memimpin rapat bersama pakar hukum di DPRA, Rabu (17/2/2021).

Dahlan menjelaskan, dalam rapat tersebut, para pakar hukum menyebutkan bahwa tak ada khilafiyah soal pelaksaan Pilkada 2022. Sebab, hal ini diatur jelas dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)

“Saya kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang positioning UUPA, baik kedudukannya dan regulasi di dalamnya,” jelas Dahlan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

Exit mobile version