Home News Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana
NewsPolitik

Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana

Share
Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan pada 2022 sesuai diatur dalam UUPA. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tak ada khilafiyah lagi.

“Harus dipahami bahwa UUPA adalah khusus berlaku untuk Aceh. Maka di dalam UU tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas, maka oleh karena itu, semua kita, kalau kita negara hukum harus menghormati aturan hukum yang telah dibuat negara itu sendiri,” jelas Jamaluddin, Rabu (17/2/2021).

Apabila pemerintah pusat tetap ngotot pelaksanaannya pada 2024, kata Jamaluddin, hal ini kembali kepada Pemerintah Aceh bagaimana membangun strategi dan lobi dengan pusat.

“Mungkin bagaimana mereka membangun komunikasi dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa itu adalah juga sebagai marwah Aceh yang telah diberikan otonomi khusus, keistimewaan. Mudah-mudahan pemerintah pusat memahami,” katanya.

Jamaluddin juga mengatakan, DPRA dan Pemerintah Aceh juga perlu meyampaikan kepada pemerintah pusat terkait positif dan negatif yang terjadi jika Pilkada 2022 gagal dilaksanakan.

“Yang penting sampai saat ini kita sebagai daerah Provinsi Aceh ini adalah bagian NKRI. Oleh karena itu antara Aceh dan pusat perlu terus membangun komunikasi dengan baik, supaya ini berjalan dengan baik. Jadi, Indonesia aman, Aceh aman, semua bisa aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa komunikasi antara Aceh dan pemerintah pusat perlu diperkuat dalam menyelesaikan polemik Pilkada 2022.

“Ini hanya soal komunikasi saja dengan pemerintah pusat perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” kata Dahlan di sela-sela memimpin rapat bersama pakar hukum di DPRA, Rabu (17/2/2021).

Dahlan menjelaskan, dalam rapat tersebut, para pakar hukum menyebutkan bahwa tak ada khilafiyah soal pelaksaan Pilkada 2022. Sebab, hal ini diatur jelas dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)

“Saya kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang positioning UUPA, baik kedudukannya dan regulasi di dalamnya,” jelas Dahlan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version