Home News Satgas COVID Banda Aceh Akan Masifkan Razia Prokes
News

Satgas COVID Banda Aceh Akan Masifkan Razia Prokes

Share
Mudik, Silent Carrier Corona Mengancam
Kawasan simpang lima, Banda Aceh. (popularitas/dani)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes), dengan cara melaksanakan kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti Perwal 51 Tahun 2020.

Perwal 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dimaksudk, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan prokes terutama pada tempat-tempat atau fasilitas publik, untuk dapat mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19 yang saat ini meningkat tajam di Kota Banda Aceh.

“Perwal 51 Tahun 2020 merupakan langkah yang sangat tepat untuk diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghidari kerumunan,” kata Rizal, Jum’at (11/9/2020).

Lanjutnya, akan ada tim yang dibentuk oleh satgas Covid-19 yang terdiri dari lintas instansi, Satpol PP, TNI dan Polri, BPBD, Dinas Pehubungan dan dari berbagai dinas lain sesuai bidang tugasnya masing-masing yang bertujuan mendisiplinkan masyarakat, melalui razia-razia yang akan menindak masyarakat yang tidak disiplin menjalankan prokes.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi melalui berbagai media yang bertujuan agar diketahui oleh seluruh masyarakat, untuk merubah perilaku,menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjalankan prokes sehingga diharapkan tidak ada masyarakat yang terjaring razia karena melanggar prokes nantinya,” ungkapnya.

Kata Rizal, ini merupakan kebiasaan baru yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selama pandemi melanda Kota Banda Aceh kebiasaan ini dilihat masih sangat kurang diterapkan sehingga kian hari pasien positif Covid-19 terus bertambah.

“Penegakan hukum Perwal 51 Tahun 2020 bagi pelanggar prokes akan diberikan sanksi berupa kerja sosial, denda dan sanksi adat (di gampong-gampong),” jelas Rizal.

Dengan Perwal 51 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat akan disiplin dan menjadi terbiasa dalam menjalankan protokol kesehatan, yang bertujuan dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Editor:dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version