Home News Satgas kembali tetapkan dua tersangka pengaturan skor Liga 2
NewsSepakbola

Satgas kembali tetapkan dua tersangka pengaturan skor Liga 2

Share
Satgas kembali tetapkan dua tersangka pengaturan skor Liga 2
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri. Foto: Humas Polri
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023) mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim pada Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar Asep.

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah Usulkan Penyediaan Alat Berat untuk Daerah Rawan Banjir

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), mengusulkan penyediaan alat...

News

Enam Akpol 1994 jadi Kapolda

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi dan mutasi terhadap...

News

Rencana Pembebasan Lahan Jalan RSUZA Dinilai Tak Transparan

POPULARITAS.COM — Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai tak transparan dalam melakukan proses...

NewsSepakbola

Kalah dari Sumsel United, Persiraja Banda Aceh Gagal Raih Poin

POPULARITAS.COM –Persiraja Banda Aceh kembali gagal meraih poin setelah kalah 1-2 dari...

Exit mobile version