News

Satu Bayi Orangutan Mati di Subulussalam, Induk Terluka Parah

Bayi berumur satu tahun itu dalam kondisi kekurangan nutrisi parah dan shock berat.
Satu individu orangutan sumatra terpaksa menjalani perawatan medis karena terluka parah | Foto: YEL-SOCP

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Seksi Wilayah 2 Subulussalam berhasil mengevakuasi dua individu Orangutan di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu, 10 Maret 2019. Evakuasi ini turut melibatkan personil dari WCS-IP dan OIC.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan upaya evakuasi ini bermula dari laporan warga tentang terjadinya konflik orangutan di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti pada 9 Maret 2019.

“Tim mengecek ke lokasi dan menjumpai satu ekor orangutan di pohon nangka, serta sarang dan bekas makanan seperti pelepah daun sawit dan daun kelapa. Orangutan terisolasi di kebun sawit milik seorang warga,” kata Sapto.

Informasi warga setempat diketahui orangutan tersebut dalam kondisi kurang sehat. Sapto mengutip pengakuan anak-anak sekitar areal kejadian menyatakan orangutan tersebut bahkan sudah terkena alat dodos kelapa sawit. “Anak orangutan tersebut bahkan sempat diambil dari induknya.”

Tim berhasil mengevakuasi individu orangutan yang terluka tersebut bersama satu anak orangutan pada 10 Maret 2019. Evakuasi dilakukan dengan cara membius kedua individu yang dilindungi tersebut.

“Dari pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa induk orangutan dalam kondisi terluka parah karena benda tajam pada tangan kanan, kaki kanan serta punggung,” katanya.

Selain itu, dua mata induk orangutan tersebut juga terluka parah yang diduga karena terkena tembakan senapan angin. Kondisi anak orangutan tersebut juga mengkhawatirkan. Pasalnya, bayi berumur satu tahun itu dalam kondisi kekurangan nutrisi parah dan shock berat.

Kedua individu orangutan tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan intensif. Namun, dalam perjalanan anak orangutan mati diduga karena malnutrisi.

“Anak OU kemudian dikuburkan di Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit Sumatera Utara,” ujarnya.

Petugas turut menamakan induk orangutan berusia 30 tahun itu dengan Hope, yang artinya “Harapan”. Mereka berharap, Hope yang memiliki berat badan 35,68 Kilogram tersebut pulih dan mendapat kesempatan hidup yang lebih baik.

“Kondisi orangutan Hope masih belum stabil sehingga masih akan berada di kandang treatment untuk mendapatkan perawatan intensive 24 jam,” kata Sapto lagi.

Seperti diketahui, orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Primata Famili Hominidae. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi, yang saat ini dalam ancaman kepunahan.

Konflik antara orangutan dengan manusia di Subulussalam ini merupakan kejadian keempat yang berlangsung di Aceh. “Konflik pertama terjadi di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur dan terakhir di Subulussalam,” ungkap Sapto.

BKSDA Aceh mengecam keras tindakan penganiayaan orangutan di Desa Bunga Tanjung tersebut. Akibat perbuatan biadab tersebut, individu orangutan terluka parah dengan 74 butir peluru senapan angin bersarang di tubuhnya. Selain itu, penganiayaan tersebut juga menyebabkan bayi orangutan mati karena kekurangan nutrisi dan shock berat.

Sapto mengatakan, BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, untuk mengusut tuntas kasus ini. Balai Gakkum Wilayah Sumatera didukung BKSDA Aceh, berkomitmen untuk dapat mengungkap kasus ini.

“BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh agar dapat dilakukan penertiban peredaran senapan angina illegal, karena dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senapan angin hanya untuk olah raga dan harus diliput dengan ijin. Penyadartahuan masyarakat juga akan lebih massif dilakukan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, media massa serta media sosial, dan juga melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Sapto.*(BNA/RIL)

Shares: