Home Hukum Satu terduga pemerkosa anak ditangkap di Langsa
HukumNews

Satu terduga pemerkosa anak ditangkap di Langsa

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Polisi telah mengamankan salah satu terduga dari empat pelaku pemerkosaan bergilir terhadap perempuan berusia 14 tahun hingga hamil di Kota Langsa.

Pelaku berinisial AA (31), warga Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota diamankan pada Senin, (4/7/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskri, Iptu Imam Aziz Rahman, Rabu (13/7/2022) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Berdasarkan data dari pelapor, aksi pemerkosaan itu terjadi sekitar bulan Maret, namun baru dilapor pada 23 Juni 2022.

“Setelah kita dapat laporan, kita lakukan penyelidikan dan hasilnya satu dari empat terduga pelaku mengarah ke AA,” kata Imam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan setelah itu kita baru menetapkan AA sebagai tersangka,” katanya.

Namun, ketiga pelaku lain belum berhasil diamankan aparat kepolisian dan kini masih dalam pengejaran tugas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version