Home News SE Gubernur Aceh, kendaraan dinas dilarang pakai BBM solar
News

SE Gubernur Aceh, kendaraan dinas dilarang pakai BBM solar

Share
Pertamina tambah pasokan BBM selama PON di Aceh
Ilustrasi, petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7).(Liputan6.com/Johan Tallo)
Share

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu solar subsidi (Biosolar) di daerah ujung barat Sumatra itu.

SE Gubernur Aceh bernomor 542/21981 tahun 2022 itu diterbitkan mengingat antrean panjang BBM subsidi biosolar di sejumlah SPBU di Tanah Rencong.

SE tertanggal 27 Desember 2022 itu ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se Aceh, para kepala SKPA.

Kemudian, Sales Areal Manajer Aceh PT Pertamina (Persero), Ketua Hiswana Migas Aceh, Ketua Kadin Aceh, Ketua Organda Aceh, dan seluruh masyarakat Aceh.

Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyatakan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat, pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dilarang menggunakan bahan bakar minyak jenis BBM tertentu solar subsidi.

“Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah,” kata Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki juga menyatakan, kendaraan umum yang mengangkut orang maupun barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dapat menggunakan jenis BBM tertentu biosolar kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda.

Kemudian pembelian BBM bersubsidi dilarang menggunakan jerigen maupun sejenisnya, kecuali untuk keperluan usaha dengan syarat disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.

Adapun untuk batas pembelian, lanjut Achmad Marzuki meliputi kendaraan pribadi roda empat paling banyak 25 liter per hari, sementara untuk kendaraan pribadi roda enam paling banyak 40 liter per hari.

Lalu untuk kendaraan umum roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari, sedangkan kendaraan umum roda enam, paling banyak 60 liter per hari.

“Bagi angkutan umum barang lebih dari roda enam paling banyak 200 liter dan angkutan umum orang lebih dari roda enam dapat mengisi sebanyak 200 liter per hari,” sebutnya.

Oleh karena itu, Achmad Marzuki meminta Pt Pertamina Niaga wajib menyediakan dan menjamin kesediaan jenis BBM solar subsidi sesuai alokasi yang diterapkan oleh BPH Migas serta penyalurannya dilakukan melalui program subsidi tepat.

“Untuk itu kami meminta seluruh instansi terkait agar dapat melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat,” katanya dalam surat edaran itu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version