Home News Sebar foto bugil di Medsos, pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara
News

Sebar foto bugil di Medsos, pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara

Share
Sebar foto bugil di Medsos, pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani
Share

POPULARITAS.COM – MA (22) seorang pemuda di Nagan Raya, Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi usai menyebar foto bugil pacarnya di media sosial. Pria itu ditangkap pada 20 Maret 2024 di salah satu desa di Kecamatan Suka Makmur di kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024) mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban dan keluarganya yang tak terima foto tak senonoh dirinya disebar disalah satu akun media sosial.

Jadi, sambung Vitra, kedua sejoli ini merupakan pasangan kekasih dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian, tambahnya lagi, pada suatu saat kedunya berhubungan badan di salah satu kebun sawit. Nah, tanpa sepengetahuan korban, ternyata pemuda MA merekam adegan keduanya saat itu.

Dengan memiliki foto tersebut, MA kerap memarahi dan mengancam korban jika tak menurut perkataannya maka video yang Ia miliki akan disebarnya. Selanjutnya, tiga hari usai mendapatkan ancaman tersebut, korban mendapatkan kiriman foto dirinya tanpa busana setelah berhubungan badan di media sosial.

Foto-foto korban pun kemudian tersebar luas akibat perbuatan pelaku. Karna tidak terima tas perbuatan MA, korban dan keluarga kemudian melaporkan masalah tersebut ke polisi.

“Pelaku sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Akibat perbuatnya,pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Share
Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

Exit mobile version