Home News Sebar foto bugil di Medsos, pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara
News

Sebar foto bugil di Medsos, pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara

Share
Sebar foto bugil di Medsos, pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi, terancam 12 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani
Share

POPULARITAS.COM – MA (22) seorang pemuda di Nagan Raya, Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi usai menyebar foto bugil pacarnya di media sosial. Pria itu ditangkap pada 20 Maret 2024 di salah satu desa di Kecamatan Suka Makmur di kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024) mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban dan keluarganya yang tak terima foto tak senonoh dirinya disebar disalah satu akun media sosial.

Jadi, sambung Vitra, kedua sejoli ini merupakan pasangan kekasih dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian, tambahnya lagi, pada suatu saat kedunya berhubungan badan di salah satu kebun sawit. Nah, tanpa sepengetahuan korban, ternyata pemuda MA merekam adegan keduanya saat itu.

Dengan memiliki foto tersebut, MA kerap memarahi dan mengancam korban jika tak menurut perkataannya maka video yang Ia miliki akan disebarnya. Selanjutnya, tiga hari usai mendapatkan ancaman tersebut, korban mendapatkan kiriman foto dirinya tanpa busana setelah berhubungan badan di media sosial.

Foto-foto korban pun kemudian tersebar luas akibat perbuatan pelaku. Karna tidak terima tas perbuatan MA, korban dan keluarga kemudian melaporkan masalah tersebut ke polisi.

“Pelaku sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Akibat perbuatnya,pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Share
Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version