Home News Sebulan terakhir, polisi tangani 23 kasus terkait Rohingya
News

Sebulan terakhir, polisi tangani 23 kasus terkait Rohingya

Share
Ratusan warga Rohingya berdiam di kawasan Tugu Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (11/12/3034). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh beserta polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Jumat (15/12/2023).

Joko mengatakan bahwa semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari situlah, polisi juga telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan tiga orang DPO,” katanya.

“Para tersangka terdiri dari dua warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh ini.

Para pelaku, diduga kuat telah melakukan penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hanya Fokus pada Pengamanan

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa hal bahwa terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh.

Ditegaskan, pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian, sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik pemerintah daerah, IOM, maupun UNHCR.

Menurutnya, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat.

Oleh karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

“Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga,” ucapnya.

“Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik pemda, IOM, maupun UNHCR,” demikian,” pungkas Joko.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

Exit mobile version