Berkas Kasus Ujaran Kebencian Abu Malaya Sudah Rampung
Pelaku ujaran kebencian yang diamankan polisi. (ist)
Home Hukum Sebut Plt Gubernur Aceh PKI, Abu Malaya Terancam 6 Tahun Penjara
HukumNews

Sebut Plt Gubernur Aceh PKI, Abu Malaya Terancam 6 Tahun Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – RA (23) warga Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, terancam hukuman 6 tahun penjara, akibat melakukan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, dengan sebutan PKI.

Perkara ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh serta unsur sara yang dilakukan RA dengan menggunakan akun Facebook “Abu Malaya”, diposting pelaku pada Minggu 7 Juni 2020.

Berkas perkara ujaran tersebut kemudian dinyatakan lengkap pada Rabu 9 September 2020.

Seterusnya tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya menyerahkan tahap II, tersangka barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, pada Senin (21/9/2020).

Mengingat kondisi dalam pandemi COVID-19, proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh itu dilakukan secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia menyebutkan, setelah melalui beberapa kali penyempurnaan dari penyerahan berkas tahap I, kini tim penyidik Reskrim Polres setempat sudah menyerahkan tahap II.

Abu Malaya dengan mengunggah konten di Facebook dengan menyebut Plt Gubernur sebagai PKI dan juga unsur SARA dijerat dengan pasal berlapis.

“Sudah diserahkan tahap II, cuma kita lakukan secara online. Tersangka dijerat Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE,” kata Aulia kepada popularitas.com Senin (21/9/2020).

Pelaku juga melanggar dua Pasal dalam Undang-Undang (UU) Tentang Informasi Transaksi Elektronik itu sekaligus, Abu Malaya terancam akan mendekam di balik jeruji besi maksimal 6 tahun.

“Dia terancam penjara maksimal 6 tahun,” jelas Aulia.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version