Home News Seekor Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Tamiang
News

Seekor Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Tamiang

Share
Seekor Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Tamiang. Foto : HO/Antara | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di areal perkebunan sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Teuku Irmansyah, mengutip Antara, yang dihubungi dari Banda Aceh, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi gajah mati di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8/2026) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” kata Teuku  Irmansyah.

Sebelumnya, satu individu gajah sumatra dilaporkan mati di areal perkebunan kelapa sawit  Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (9/8/2026).

Datuk Penghulu (kepala desa) Kaloy Andi mengatakan gajah mati tersebut ditemukan warga pada siang hari. Posisi satwa tersebut berada di tengah jalan di antara pohon sawit.

“Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak,” kata Andi.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

23 Unit Rumah Warga Bener Meriah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

POPULARITAS.COM – Angin puting beliung menerjang sejumlah permukiman warga di Kecamatan Bukit,...

News

Kasal Ungkap Alasan Kapal Induk Pertama RI Bernama KRI Sriwijaya

POPULARITAS.COM – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan...

NewsOlahraga

Prabowo Ucapkan Selamat atas Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada tim bulu tangkis beregu...

HukumNews

Ombudsman Temuka Sel Mewah hingga Alphard di Lapas Cibinong

POPULARITAS.COM – Sejumlah fasilitas yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Exit mobile version