POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah memperpanjang masa penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor untuk yang keenam kalinya menyusul masih ada sepuluh kampung yang masih terisolir.
Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari hingga 29 Januari 2026.
Berdasarkan data terkini, terdapat 10 kampung yang masih terisolir dan akses jalan utama yang belum pulih sepenuhnya akibat kerusakan jembatan, longsor tanah dan amblasnya badan jalan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Kamis, (23/1/2026).
Mustafa mengatakan, langkah perpanjangan masa penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor diambil berdasarkan fakta lapangan yang menunjukkan masih adanya urgensi penanganan bencana.
”Pemerintah juga masih mengandalkan pendistribusian logistik melalui jalur udara, serta pengerahan alat berat secara masif untuk membuka isolasi wilayah-wilayah terdampak,” ujarnya.
Mustafa mengatakan, perpanjangan status ini adalah langkah administratif yang diperlukan agar penanganan di lapangan memiliki payung hukum yang kuat dan respon yang cepat.
“Perpanjangan status ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk memastikan tidak ada satu pun warga terdampak yang terabaikan, terutama kampung-kampung yang masih terisolir. Fokus kami saat ini adalah pembukaan akses jalan dan pemastian ketersediaan logistik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mustafa juga menekankan pentingnya akurasi informasi di tengah situasi darurat ini. Dinas Kominfo terus berkoordinasi dengan BPBD, jajaran TNI dan Polri dan para pihak lainnya untuk memperbarui data terkini.
“Kami meminta masyarakat agar tidak termakan isu yang tidak jelas sumbernya dan tetap menyambungkan kanal informasi resmi pemerintah terkait perkembangan penanganan bencana ini,” pungkasnya.

Leave a comment