Home News Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam
News

Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam

Share
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh. (popularitas/Nurzahri)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, mengingatkan perangkat desa daerah setempat untuk selalu masuk kantor, guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat seiring sudah bertambahnya honor yang mencapai Rp 2 juta lebih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh, menyebutkan kantor keuchik di Kabupaten Pidie Jaya harus selalu stand bay, baik siang hari maupun malam hari, sehingga masyarakat pun dapat terlayani.

“Kita mewajibkan tetap buka kantor, dan semua aparatur gampong  harus ada di kantor. Karena dalam tugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak ada batas,” kata Sekda Pidie Jaya A. Rahman Puteh, Kamis 16 April 2020.

Masih Sekda, pelayanan terhadap masyarakat tidak diberikan di siang hari, pasalnya terdapat keadaan mendesak yang memang mengharuskan para perangkat desa memberikan pelayanan terhadap pada malam hari, jadi guna mengantisipasi hal tersebut harus diberlakukan sistem piket malam.

“Lalu ada harus memberlakukan piket, kenapa harus dilakukan piket, karena ada masyarakat yang butuh (pelayanan) kadang-kadang malam hari. Karena kalau di gampong kan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Sehingga seluruh perangkat di 222 gampong di delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya, ditekankan harus selalu akfit 24 jam dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk administasi kenegaraan maupun acara sosial kemasyarakat.

“Minimal sekali sistem piket, yang menjadi penekanan kita, semua perangkat desa harus aktif,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ikhwal pelayanan terhadap masyarakat tersebut untuk setiap perangkat desa di Kabupaten Pidie Jaya.

Apalagi seiring dengan sudah berlakunya otonomi gampong, perangkat desa berada langsung di bawah kepala desa, jika aparatur gampong tersebut tidak melayani masyarakat sebagaimana mestinya, Keuchik dapat memberikan sanksi sesuai dengan yang berlaku.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version