Home News Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam
News

Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam

Share
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh. (popularitas/Nurzahri)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, mengingatkan perangkat desa daerah setempat untuk selalu masuk kantor, guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat seiring sudah bertambahnya honor yang mencapai Rp 2 juta lebih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh, menyebutkan kantor keuchik di Kabupaten Pidie Jaya harus selalu stand bay, baik siang hari maupun malam hari, sehingga masyarakat pun dapat terlayani.

“Kita mewajibkan tetap buka kantor, dan semua aparatur gampong  harus ada di kantor. Karena dalam tugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak ada batas,” kata Sekda Pidie Jaya A. Rahman Puteh, Kamis 16 April 2020.

Masih Sekda, pelayanan terhadap masyarakat tidak diberikan di siang hari, pasalnya terdapat keadaan mendesak yang memang mengharuskan para perangkat desa memberikan pelayanan terhadap pada malam hari, jadi guna mengantisipasi hal tersebut harus diberlakukan sistem piket malam.

“Lalu ada harus memberlakukan piket, kenapa harus dilakukan piket, karena ada masyarakat yang butuh (pelayanan) kadang-kadang malam hari. Karena kalau di gampong kan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Sehingga seluruh perangkat di 222 gampong di delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya, ditekankan harus selalu akfit 24 jam dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk administasi kenegaraan maupun acara sosial kemasyarakat.

“Minimal sekali sistem piket, yang menjadi penekanan kita, semua perangkat desa harus aktif,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ikhwal pelayanan terhadap masyarakat tersebut untuk setiap perangkat desa di Kabupaten Pidie Jaya.

Apalagi seiring dengan sudah berlakunya otonomi gampong, perangkat desa berada langsung di bawah kepala desa, jika aparatur gampong tersebut tidak melayani masyarakat sebagaimana mestinya, Keuchik dapat memberikan sanksi sesuai dengan yang berlaku.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Nabati yang Proteinnya Lebih Tinggi dari Dua Butir Telur

POPULARITAS.COM – Selama ini telur dikenal sebagai salah satu sumber protein yang...

News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

Exit mobile version