Home News Sekitar 20 Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru COVID-19
News

Sekitar 20 Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru COVID-19

Share
WHO Menilai Rasio Kematian Covid-19 0,6 Persen Cukup Tinggi
Pasien Corona. ©2020 Merdeka.com/Antara
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa belakangan ini ditemukan kasus COVID-19 di sejumlah pondok pesantren. Bahkan saat ini pondok pesantren sudah dapat dikatakan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, ada sekitar 20 pondok pesantren menjadi klaster baru. Namun beberapa di antaranya enggan memberikan informasi tersebut ke Kementerian Agama ataupun ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

“Tadi kita inventarisnya sekitar 20 ponpes yang jadi klaster baru. Nah ada beberapa memang yang mereka tidak mau sampaikan secara terbuka ke Kemenag dan gugus tugas. Nah ini tugas pemerintah untuk memastikan penanganan COVID di klaster baru terselesaikan dengan baik, baik itu yang terdampak atau terpapar sehingga bisa ditangani cepat,” kata Yandri seperti dilansir laman VIVA, Rabu (2/9/2020).

Pria yang menjabat sebagai Waketum PAN ini mengatakan, jika memang terkesan menutupi adanya kasus COVID-19 di wilayahnya maka pemerintah yang harus aktif mengawasi. Kementerian Agama, Gugus Tugas, ataupun pemerintah bisa jemput bola untuk menelusuri penyebaran COVID-19 di kawasan tersebut.

“Kalau mereka tidak daftar ya jemput bola tadi. Kemenag bisa datang ke situ atau gubernur atau bupati atau Gugus Tugas bisa enggak usah tunggu mereka lapor. Harus ada sistem jemput bola,” ujar Yandri.

Pemerintah semestinya dapat memberikan bantuan dan sumbangan yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi COVID-19 di Pondok Pesantren.

Adanya refocusing anggaran juga semestinya dimanfaatkan untuk keperluan tersebut.

“Harus ada hal yang dimanfaatkan ponpes itu dalam bentuk bantuan. Apa rapid test atau sekarang kan ada alat yang menetralisir semua ruangan, hand sanitizer, masker. Nah itu bentuk konkret semua negara. Jadi kita minta relokasi anggaran itu bisa digeser untuk hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version