Home Hukum Selebgram Herlin Kenza dituntut denda Rp 15 juta
HukumNews

Selebgram Herlin Kenza dituntut denda Rp 15 juta

Share
Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut Selebgram Aceh, Herlin Kenza dengan hukuman denda Rp 15 juta terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19.

Dikutip dari website PN Lhokseumawe, Jumat (26/11/2021) malam, tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/11/2021) kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana denda sejumlah Rp 15.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian isi putusan tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyatakan barang bukti berupa 20 lembar screenshoot percakapan WhatsApp, 1 lembar screnshoot imbauan acara promosi, 15 lembar screenshoot instagram.

Kemudian, 1 buah video seruan untuk mengajak masyarakat ke acara promosi di Toko Wulan Kokula, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara 1 lembar karpet merah ukuran 1,5 meter x 5 meter, 1 buah payung warna merah maron, 16 buah baju kaos warna hitam, 1 buah spanduk bertuliskan “Selamat datang Barbie Herlin Kenza ukuran 2×2 M”, dipergunakan dalam perkara terdakwa Koko Suhada Bin Marlian.

“1 buah Hp Iphone 12 Promax warna Gold dikembalikan kepada terdakwa,” kata Muhajir.

Selain Herlin Kenza, jaksa penuntut umum juga menuntut pemilik toko, Koko dengan hukuman denda Rp 15 juta. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version