Home Hukum Selebgram Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta
HukumNews

Selebgram Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta

Share
Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis Selebgram Aceh, Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta terkait perkara kerumunan saat pandemi Covid-19.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herlin Kenza dengan hukuman bayar denda Rp 15 juta.

Selain Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah pemilik usaha toko, Koko Suhada.

Terdakwa Koko divonis bayar denda Rp 15 juta, vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Budi Sunanda, bersama hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Lhokseumawe, Senin (29/11/2021).

Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Majelis hakim memvonis kepada terdakwa Herlin Kenza berupa pidana denda sejumlah Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Berbeda halnya putusan yang dibacakan untuk terdakwa Koko Suhada yaitu pemilik usaha, majelis hakim memutuskan berupa pidana denda sejumlah Rp 15 juta.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir kepada wartawan mengatakan, perbedaan putusan pidana denda itu berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir dalam persidangan yang berlangsung Kamis (25/11/2021), menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 15 juta.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kenapa berbeda, mungkin berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim,” kata Al Muhajir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version