Home Hukum Selundup sabu senilai Rp 30 miliar ke Jakarta, tiga warga Aceh ditangkap
HukumNews

Selundup sabu senilai Rp 30 miliar ke Jakarta, tiga warga Aceh ditangkap

Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (16/6/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran sabu seberat 20,676 kilogram (kg) ke ibu kota negara.

Bersama sabu senilai Rp 30 miliar itu, polisi juga membekuk tiga pelaku, yakni berinisial W, J dan MD yang selama ini berdomisili di Aceh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, komplotan kurir narkoba jaringan internasional itu diringkus pada 11 Juni 2023 di Sumatera Selatan.

“Kami tangkap tiga orang terduga kurir ataupun membawa sabu dengan tujuan Jakarta. Tiga orang inisial W, J, dan MD ini di ‘rest area’ KM 259A di OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatera Selatan,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (16/6/2023).

Dari ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti 20 bungkus plastik sabu, terdiri dari 12 plastik warna hijau dan delapan plastik warna oranye dengan berat total 20,676 kg.

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pada hari berikutnya, polisi kembali meringkus seorang kurir berinisial AL di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, yang akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer.

Adapun tersangka W, J dan MD mengakui pengiriman sabu itu merupakan ketiga kalinya. Pada pengiriman pertama, tersangka berhasil memasok delapan kg pada Ramadhan lalu, kemudian sebanyak 15 kg pada pengiriman kedua.

“Kemudian sebanyak 15 kilogram ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka penerima atas nama F, yakni sudah kita ungkap,” kata Komarudin.

Dari hasil penangkapan keempat kurir ini, polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Jakarta senilai Rp30 miliar dan mampu menyelamatkan 120 ribu masyarakat terutama Jakarta Pusat dari konsumsi narkoba.

Sementara itu, akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version