POPULARITAS.COM – Sembilan karya budaya Aceh, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh pemerintah pusat. Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah penting mendorong kepariwisataan Aceh, terutama wisata budaya dan sejarah.
Kesembilan karya budaya Aceh yang resmi telah ditetapkan WBTb tersebut, yakni, bahasa Aceh, bahasa Gayo, Do da idi, Seumapa, Pepongoten, timphan, Pok teupeun, teganing dan malam boh gaca.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, sambut baik penetapan tersebut. Menurutnya, hal itu dapat jadi pendorong wisatawan berkujung ke provinsi ujung barat Sumatra ini.
Dia menjelaskan, berbagai warisan budaya tak benda yang merupakan karya Aceh telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sangat berarti sebagai bentuk pengakuan penting bahwa daerah ini memiliki sejarah dan ragam budaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Evi Mayasari menambahkan bahwa, pemerintah Aceh usulkan 24 karya budaya untuk ditetapkan sebagai WBTb. Namun, dari hasil penilaiannya hanya 9 karya yang layak ditetapkan.
Jadi, masih ada 15 karya budaya yang diajukan tahun ini belum ditetapkan sebagai WBTb. Hal itu bisa jadi soal administratif dan pertimbangan lainnya.
Menurutnya, sisa 15 karya budaya yang diajukan tahun ini tidak ditetapkan sebagai WBTb nasional karena belum lengkap semua syarat tersebut. “Sehingga ditangguhkan, bukan ga diterima. Tetapi ditangguhkan untuk bisa diusulkan kembali pada tahun depan,” ucap Evi.