POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh Tamiang, usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap rekannya sendiri. Korban bernama Zulhilmi (29) mengalami luka hingga berlumuran darah setelah dihantam menggunakan benda tumpul.
Peristiwa itu terjadi di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, pada Senin (11/5/2026) malam. Saat kejadian, korban dan pelaku diketahui sama-sama bekerja di sebuah proyek bangunan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena ketagihan bermain judi online.
“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian handphone milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti,” kata Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Dizha, broti tersebut dihantamkan ke bagian wajah dan tubuh korban hingga menyebabkan Zulhilmi mengalami luka dan harus mendapat perawatan di RSUD Meuraxa.
Kasus itu terungkap setelah ayah korban, Syukri M Yusuf (61), melapor ke Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/5/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
“Tim Rimueng memperoleh informasi pelaku berada di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Tim kemudian berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, tas selempang, dompet, airpods, charger hingga kabel USB.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap handphone korban digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Kini, IFD telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a comment