Home News Seruduk Gedung DPRA, Mahasiswa Tuntut 6 Poin Soal UU Ciptaker
News

Seruduk Gedung DPRA, Mahasiswa Tuntut 6 Poin Soal UU Ciptaker

Share
*Mahasiswa menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di halaman gedung DPR Aceh, Kamis (8/10/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Massa yang merupakan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRA,  Kamis (8/10/2020). Aksi ini merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Koordinator Aksi, Rezka Kurniawan menyebutkan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut 6 poin pada DPR Aceh. Pihaknya juga memberi waktu 1 x 24 jam untuk ditindaklanjuti.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali lagi ke sini (DPRA),” ujar Rezka kepada wartawan usai aksi.

Adapun keenam poin tersebut, kata Rezka, pertama mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedua, mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta kerja.

“Ini sebagai representasi dari masyarakat Aceh,” ungkap Rezka.

Sementara ketiga, lanjut Rezka, pihaknya mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

Keempat, pihaknya mendesak agar anggota DPR RI dari dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker untuk meminta maaf kepada rakyat.

Kelima, sambung Rezaka, pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.

“Dan keenam mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini,” sebut dia.

Enam poin tuntutan tersebut dibacakan di hadapan anggota DPR Aceh sebagai perwakilan dari pimpinan DPRA. Setelah dibacakan, tuntutan tersebut ditandatangani oleh Bardan Sahidi dari PKS, Fuadri dari PAN, HT Ibrahim dari Demokrat dan sejumlah anggota DPRA lainnya.

“Di sini kami pertegas, tuntutan kami bukan diterima oleh anggota dewan yang mengatasnamakan fraksi, tetapi kepada DPR Aceh secara keseluruhan,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version