HukumNews

Setelah Dibekuk, Status Facebook Tersangka Pembunuh di Gampong Mulai Jadi Viral

POPULARITAS.COM – Tersangka pembunuh sekeluarga di Aceh, Ridwan (22) telah dibekuk oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (10/1/2018) di Bandara Kuala Namu, Medan Sumatera Utara. Sesaat setelah informasi itu beredar, facebook tersangka langsung menjadi viral dan warganet menulis kemonter kecaman atas perbuatan tersangka.

Baca : Kamis Pagi Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Diterbangkan ke Banda Aceh

Dalam status akun facebook tersangka yang ditulis 1 Januari 2018 pukul 20.43 Wib bernada ancaman dikomentari ribuan kali saat ini. Status tersebut juga sempat dicapture dan beredar luas di grop WhatsApp di Aceh. Facebook tersangka berbeda dengan nama aslinya, akun facebook dia adalah Iwan Maulana.

Status yang viral itu adalah “Aku bisa menjadi Teman Yg Baik, Sahabat Yg Baik,Pacar Yg Baik,Bahkan Musuh Yg Paling BERBAHAYA…Tergantung Bagaimana Caramu….. memperlakukan Ku…!#Tunggu_aja_tanggal_main_nya”.

Beragam kecaman dituliskan warganet, seperti pemilik akun facebook Chrisy AS “apapun alasannya membunuh satu keluarga dan direncanakan itu itu sudah iblis namanya bukan manusia lagi, masih saja ada yg membel , gimana kalau yg dibunuh keluargamu , apa kau bisa terima?” tulis pemilik akun pada kolom komenter facebook tersangka.

Hingga sekarang facebook milik tersangka menjadi bulan-bulanan warganet dengan beragam komentar. Semua yang komentar mengutuk dan meminta pihak kepolisian untuk menghukum tersangka dengan berat. Bahkan ada pemilik akun meminta dihukum mati pelaku pembunuhan itu.

Seperti status facebook pemilik akun Seng Hwat, dia menulis “Tegakkan hukum Bapak polisi… Darah dibayar dengan darah, nyawa dibayar dengan nyawa”.

“Tersangka pembunuhan di Gampong Mulai sudah ditangkap,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik.

Katanya, ada dua orang yang berhasil ditangkap, satu lagi adalah Safrizal (43). Namun Taufik mengaku masih sedang melakukan pemeriksaan keterlibatan langsung atau tidak oleh petugas saat ini.

“Untuk saudara Safrizal masih dalam pemeriksaan keterlibatannya dalam kasus ini,” jelas Taufik.

Rencana semula pemulangan kedua tersangka, Kamis (11/1/2018) sekira puku 07.30 Wib dari Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. Semua jurnalis sudah menunggu sebagian di pintu kedatangan domestik, termasuk Kabid Humas dan Dirkrimmum Polda Aceh sudah menunggu di Bandara.

Kemudian dapat informasi pesawat yang hendak berangkat mengalami delay hingga pukul 09.30 Wib. Setelah menunggu beberapa saat, kembali dapat informasi kembali ditunda keberangkatan tersangka beserta polisi dari Medan hingga pada pukul 14.00 WIB.

Semua jurnalis yang hendak meliput untuk merapat ke Maporesta, karena tersangka dan rombongan setiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) segera dibawa ke Maporesta Banda Aceh hari ini, Kamis (11/1/2018).[acl]

Shares: