Home Headline Sidang Penganiayaan Keuchik Lampulo, Saksi Sebut Ada Upaya Perdamaian
HeadlineNews

Sidang Penganiayaan Keuchik Lampulo, Saksi Sebut Ada Upaya Perdamaian

Share
Sidang dengan agenda mendengar saksi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Muzakkir Tulot | Foto: Muhammad Fadhil
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menggelar sidang kasus penganiaan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot terhadap keuchik Gampong Lampulo, Samsul Mukhtar di Pengadilan setempat, Rabu, 20 November 2019.

Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Julida, Anwar Meuntroe dan Junaidi. Ketiganya warga Gampong Lampulo.

Sidang itu juga dihadiri terdakwa Muzzakir Tulot. Ia terlihat duduk di meja terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara Keuchik Samsul terlihat duduk di kursi tamu dan mengikuti proses sidang sampai selesai.

Sidang dipimpin majelis hakim, Totok Yunarto. Dalam sidang itu, masing-masing saksi dilontarkan sejumlah pertanyaan.

Julida, saksi pertama menyebutkan, ia tak tahu menahu soal penganiayaan itu. Julida mengaku datang ke lokasi saat sedang terjadinya keributan. Saat itu, ia juga terlibat melerai perkelahian yang dilakukan Keuchik Samsul dengan terdakwa Muzakkir Tulot.

“Saya mencoba melerai, karena saya tidak tahu masalahnya, sehingga saya usahakan mereka menjauh,” kata Julida kepada majelis hakim.

Pasca kejadian itu, Julida mengaku tak pernah bertemu lagi dengan Keuchik Samsul. Karena itu, ia tak mengetahui betul apakah ada bekas pukulan terdakwa atau tidak.

Di sisi lain, kata Julida, juga sempat beredar informasi, terdakwa pernah mengupayakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian.

“Beredar isu ada upaya perdamaian dari pihak gampong, Pak Muzakkir ada usaha untuk meminta maaf, setelah itu saya tidak tahu lagi,” jelas dia.

Hal yang sama juga disampaikan saksi kedua, Anwar Meuntroe. Ia mengaku tak mengetahui soal penyebab penganiayaan itu. Sebab, saat kejadian ia sudah pulang.

“Habis salat Isya, saya lihat Pak Muzakkir berdiri, terus dia menghampiri saya untuk meminta alamat untuk berobat ke Medan, setelah ngobrol-ngobrol saya pulang, tiba-tiba di bekalang saya sudah ribut,” katanya.

Sidang tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Setelah masing-masing saksi menjawab setelah pertanyaan hakim, sidang ditunda. Ketua Majelis Hakim Totok Yunarto mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam sidang selanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh mendakwa Muzakkir Tulot menganiaya dengan cara memukul Keuchik Lampulo, Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah di desa setempat di Banda Aceh pada Senin, 14 Januari 2019 pukul 20.00 WIB.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Jadwal Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Kloter Pertama Berangkat 11 April

POPULARITAS.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan Rencana Perjalanan Haji...

News

Pemerintah RI Sebaiknya Tiru Keberanian Pejabat Hongkong Minta Maaf soal Karhutla

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto dipandang perlu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat...

News

Dua Gajah Liar Masih Ada di Perkebunan Pintu Rime Gayo

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh masih...

News

Dinilai Sukses Satukan Langkah Pulihkan Aceh, Safrizal ZA Raih Penghargaan tvOne

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal...

Exit mobile version