POPULARITAS.COM – Dana senilai Rp13 miliar yang merupakan signature bonus dan hak Pemerintah Aceh, hingga saat ini masih tertahan di Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Anggaran tersebut telah tertahan sejak dua tahun terakhir dan belum disetorkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhammad Akbarul Syah Alam dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025) di Banda Aceh.
Dia menjelaskan bahwa, belum dibayarkannya dana milik Pemerintah Aceh tersebut, disebabkan Peraturan Menteri ESDM belum diterbitkan dan untuk itu perlu dilakukan pembahasan khusus untuk menarik anggaran tersebut.
“Total siganture bonus yang telah diserahkan kontraktor migas senilai Rp24,8 miliar atau setara USD 1,6 juta. Nah, USD 800 ribu atau Rp13 miliar merupakan hak Aceh,” teranganya.
Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetor kepada Pemerintah.
Adapun beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak tahun 2015 diantaranya wilayah kerja B pada tahun 2021, wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireun-Sigli pada tahun 2023.
Akbar menyebutkan, kontraktor kontrak kerja sama sudah menyetorkan dana Signature Bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.
Hanya saja, kata Akbar, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian pemerintah Aceh.
Akbar menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana Signature Bonus wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen. “Signature Bonus yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh,” ujarnya.
Sejak tahun 2021, kata Akbar, BPMA sudah melakukan usulan pembahasan pembuatan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2023 , mengenai mekanisme penyaluran dana Signature bonus dapat dibagihasilkan ke pemerintah Aceh.
“BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma menyebutkan Pemerintah Aceh sendiri sudah pernah bersurat ke Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2023 untuk meminta Audiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran atas dana yang belum dibagihasilkan tersebut. “Namun belum mendapatkan tanggapan,” pungkasnya

Leave a comment