POPULARITAS.COM – Pemerintah Singapura menambahkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan dan kaki tangannya, dengan jumlah cambukan antara 6 hingga 24 kali, tergantung tingkat keparahan kejahatan.
Amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini disahkan oleh Parlemen Singapura pada 4 November 2025, sebagai langkah tegas untuk menekan kasus penipuan yang kini menjadi kejahatan paling umum di negara tersebut. Hukuman cambuk akan menjadi tambahan dari pidana penjara dan denda yang telah berlaku sebelumnya.
Dalam undang-undang baru tersebut, pelaku yang mengorganisasi, merekrut, atau berpartisipasi dalam komplotan penipuan akan dijatuhi hukuman cambuk 6–24 kali, disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan dampak kejahatan.
Sementara itu, mereka yang berperan sebagai perantara, termasuk yang memberikan rekening bank, kartu SIM, atau data identifikasi digital (Singpass) kepada pelaku penipuan, dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 cambukan.
Menteri Dalam Negeri dan Luar Negeri Singapura Sim Ann menegaskan bahwa korban yang tidak terlibat langsung dalam penipuan tidak akan dituntut secara hukum.
Ia menambahkan, hukuman cambuk hanya berlaku bagi laki-laki berusia di bawah 50 tahun, sedangkan bagi pelaku di atas usia tersebut, hukuman penjara hingga 12 bulan akan dijadikan pengganti.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan yang lebih kuat menghadapi maraknya kejahatan penipuan di dunia digital dan keuangan.
Sejak tahun 2020, Singapura mencatat lebih dari 190.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai US$ 2,8 miliar. Pada tahun 2024 saja, jumlahnya melonjak menjadi 51.000 kasus, dengan nilai kerugian mencapai US$ 840 juta, meningkat 70% dari tahun sebelumnya.
Kejahatan penipuan kini mencakup 60% dari total tindak kriminal di Singapura.
Beberapa anggota parlemen menilai langkah ini belum cukup keras. Anggota parlemen Xie Yao Quan menyerukan agar hukuman penipuan disetarakan dengan kejahatan narkoba, karena keduanya sama-sama memiliki dampak destruktif.
“Narkoba menghancurkan kehidupan, sementara penipuan menghancurkan aset dan masa depan korban,” ujarnya dalam sidang parlemen.
Namun, Sim Ann menilai lembaga penegak hukum masih menghadapi tantangan dalam membedakan peran individu dalam jaringan penipuan, karena batas antara pelaku dan korban sering kali kabur. Ia menegaskan bahwa putusan akhir akan diserahkan kepada pengadilan sesuai bukti yang ada.
Saat ini, Singapura memiliki 96 kejahatan dengan hukuman cambuk bersifat diskresioner dan 65 kejahatan dengan hukuman cambuk wajib.

Leave a comment