Home Hukum Soal putusan MK pemisahan Pemilu nasional dan daerah, begini jawab Ketua DPRK Pidie Jaya
Hukum

Soal putusan MK pemisahan Pemilu nasional dan daerah, begini jawab Ketua DPRK Pidie Jaya

Share
Soal putusan MK pemisahan Pemilu nasional dan daerah, begini jawab Ketua DPRK Pidie Jaya
A Kadir Jailani Ketua DPRK Pidie Jaya periode 2024-2029. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani, menegaskan, pelaksanaan Pemilu dan pemilihan di Aceh harus tetap dilaksanakan berbarengan dengan Pemilu nasional yang dilakukan setiap lima tahun sekali.

Soalnya, sambung A Kadir, Provinsi Aceh merupakan sebuah daerah otonomi khusus yang memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh  (UUPA).

Hal tersebut ditegaskan oleh pria yang akrab disapa Pang Kade itu menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu DPR, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu DPRD dan menyatukan Pilkada bersama Pemilu legislatif daerah turut berdampak terhadap kekhususan Aceh.

“Menanggapi putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024, untuk pemilihan di Aceh, pemilihan DPRA, DPRK dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kami berpandangan untuk dilaksankan bersamaan dengan Pemilu nasional,” kata Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (30/7/2025).

Jelas Pang Kade, jika dipaksakan dilakukan pemisahan sebagai putusan MK tersebut, maka secara langsung meruntuhkan aturan yang secara khusus mengatur pemilihan di Aceh baik Pemilihan anggota DPRA dan DPRK serta Gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota yang dilakukan lima tahun sekali.

Soalnya sambung Pang Kade, Provinsi Aceh memiliki dasar hukum khusus yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan di Aceh, berupa Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

“Dalam UU Pemerintahan Aceh, Negara secara khusus dan tegas mengakui kekhusuan Aceh serta menjaga semangat damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki,” tegas Pang Kade.

Selain UUPA yang menjadi dasar hukum, sambung Pang Kade, UUD 1945 juga secara tegas menyebutkan, bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (1) dan ayat (2).

Di mana pada ayat (1) Pasal 22E UUD 1945 disebutkan bahwa, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umim, bebas, rahasia, jujur dan adik setiap lima tahun sekali.

Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan, pemilihan umum diselanggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

Sedangkan di UU Pemerintah Aceh pada Pasal 65 ditegaskan, Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan Walikota dan wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima (5)  tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

“Aceh adalah daerah khusus dan istimewa yang kekhususan dan keistimewaannya diakui dan dihormati oleh undang undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945 NKRI),” terangnya.

Selain itu, jika pelaksanaan Pemilu dilakukan secara terpisah pastikan akan sangat berdampak pada kekosongan jabatan anggota DPRA dan DPRK serta gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. “Penambahan masa jabatan anggota DPRA dan DPRK selama dua tahun pastinya tidak ada dasar hukumnya,” bebernya.

“Kemudian pengalaman penunjukan Pj kepala daerah, legitimasi dan tanggung jawab terhadap rakyat sangat lemah, sehingga arah kebijakan pembangunan menjadi kacau. Begitu juga penambahan masa jabatan untuk anggota DPRA dan DPRA juga tidak ada dasar hukum kuat untuk itu,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version