Home News Edukasi Solusi dan Syarat Perpanjang Masa Berlaku STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
EdukasiNews

Solusi dan Syarat Perpanjang Masa Berlaku STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tidak sedikit pemilik kendaraan bekas sering terkendala saat ingin memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut biasanya terjadi karena STNK masih atas nama pemilik lama, sementara syarat administrasi mewajibkan KTP sesuai identitas pada dokumen kendaraan.

Akibatnya, pemilik baru harus repot mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya. Namun sebenarnya ada solusi legal agar proses perpanjangan masa berlaku STNK bisa tetap berjalan tanpa harus melibatkan KTP lama, yaitu dengan melakukan balik nama kendaraan.

Kenapa KTP Dibutuhkan Saat Perpanjangan Masa Berlaku STNK?

KTP berfungsi untuk mencocokkan identitas pemilik dengan data di STNK dan BPKB. Tujuannya adalah memastikan kendaraan memang dimiliki oleh orang yang sah.

Tanpa KTP yang sesuai, data kepemilikan dianggap tidak valid sehingga perpanjangan tidak bisa diproses langsung.

Jika Anda mengalami permasalahan ketika kendaraan sudah berpindah tangan tetapi dokumen belum dibalik nama, kini ada beberapa cara agar perpanjangan tetap bisa dilakukan secara resmi.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut solusi dan syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Solusi Perpanjang Masa Berlaku STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

1. Melakukan balik nama kendaraan

Cara paling aman dan permanen adalah dengan balik nama. Dengan proses ini, nama pemilik lama di STNK dan BPKB akan diganti menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.

Setelah dokumen atas nama sendiri, perpanjangan STNK berikutnya tidak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Dokumen yang diperlukan untuk balik nama STNK:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai.

Untuk balik nama BPKB, syarat tambahan:

  • STNK baru hasil balik nama.
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Kwitansi pembelian asli dan fotokopi.

2. Menggunakan surat kuasa dan dokumen pendukung

Jika balik nama belum bisa segera dilakukan, ada opsi menggunakan surat kuasa dari pemilik lama.

Dokumen ini bisa dipakai untuk mengurus perpanjangan dengan tambahan fotokopi KTP pemilik sebelumnya, BPKB, dan STNK asli.

3. Memanfaatkan layanan e-Samsat atau aplikasi SIGNAL

Beberapa daerah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online. Melalui aplikasi SIGNAL, Anda dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus menyerahkan KTP lama.

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pelunasan pajak (e-TBPKP) yang bisa dicetak.

Meskipun praktis, cara ini tetap disarankan diikuti dengan proses balik nama agar status kepemilikan kendaraan jelas di mata hukum.

Biaya yang Perlu Disiapkan

Mulai 2025, pemerintah membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Artinya, pemilik hanya perlu menyiapkan biaya lain seperti:

  • Penerbitan STNK baru.
  • Biaya BPKB.
  • Pembuatan pelat nomor (TNKB).
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
  • Cek fisik kendaraan.

Besaran biaya berbeda untuk kendaraan roda dua dan roda empat, namun jauh lebih ringan dibanding sebelum adanya kebijakan bebas BBNKB.

Dengan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur resmi di Samsat, proses perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan dengan lancar tanpa harus bergantung pada pemilik sebelumnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version