HukumNews

Sopir Nyambi Jadi Pengedar Sabu Dibekuk BNNP Aceh

POPULARITAS.COM – Seorang sopir angkutan umum berinisial HS dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh diduga menjadi seorang pengedar sabu. Tersangka ditangkap di rumahnnya Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/3/2018) sekira pukul 23.30 Wib.

“Tersangka H ditangkap di rumahnya. Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Jumat (9/3/2018) di Banda Aceh.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, ada seorang warga yang berprofesi sopir sering melakukan transaksi sabu. Setelah itu langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka.

Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti 10 paket sabu kecil yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu juga diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga dipergunakan untuk transaksi sabu.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditahan di rumah tahanan BNNP Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.[acl]

Shares: