Home Hukum Sopir pengangkut imigran Rohingya jadi tersangka
HukumNews

Sopir pengangkut imigran Rohingya jadi tersangka

Share
Aceh tolak etnis Rohingya
Etnis Rohingya saat terdampar di Kuala Gigieng, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (8/1/2023) siang. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Polres Aceh Timur menetapkan seorang sopir truk yang mengangkut puluhan imigran Rohingya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, polisi juga memasukkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dikutip dari laman Antara, Rabu (22/11/2023), mengatakan tersangka berinisial KW (27), warga Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

“KW ditangkap ketika truk yang dikemudikan membawa puluhan imigran Rohingya pada Minggu (19/11) sekira pukul 01.30 WIB,” kata Andy Rahmansyah.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni L (35), warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, masuk dalam DPO.

Penangkapan KW berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk dicurigai membawa puluhan orang yang bak belakangnya ditutupi terpal di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, jajaran Polsek Madat menyelidiki dan mengejar truk tersebut. Setelah dihentikan, petugas menemukan 36 imigran Rohingya di truk tersebut.

“Dari pengakuannya, KW diberi uang Rp15 juta untuk membawa imigran Rohingya yang sebelumnya didaratkan dari sebuah kapal di pantai,Kecamatan Madat. Dari Rp15 juta, KW baru menerima Rp3 juta,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KW menerangkan disuruh orang berinisial L untuk mengangkut puluhan imigran Rohingya tersebut ke suatu tempat. Sedangkan pelaku I adalah orang yang diperintah L menunjukkan lokasi penjemputan imigran tersebut.

Kapolres mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan untuk menginformasikan apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Andy Rahmansyah.

Sebelumnya, sebanyak 36 imigran Rohingya diamankan dari sebuah truk yang ditutupi terpal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (19/11) sekira pukul 01.30 WIB.

Puluhan imigran ilegal tersebut terdiri atas14 laki-laki, 15 perempuan, dan tujuh anak-anak dibawa ke Idi Sport Center (ISC) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Menu Sarapan Dikira Sehat padahal Bikin Gula Darah Naik

POPULARITAS.COM – Sarapan sering diisi makanan yang dianggap praktis sekaligus menyehatkan, mulai...

News

Ini Jabatan Baru Listyo Sigit Usai Diberhentikan dari Kapolri

POPULARITAS.COM – Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperoleh jabatan baru usai diberhentikan dari...

NewsSepakbola

Final ASEAN Cup Indonesia vs Thailand: Adu Taktik 2 Pelatih Inggris

POPULARITAS.COM – Final FIFA ASEAN Cup 2026 mempertemukan Timnas Indonesia dan Thailand...

EdukasiNews

Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI Isi Kuliah Umum FH USK

POPULARITAS.COM — Dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Yang Mulia...

Exit mobile version