Home News Transaksi elektronik jadi topik penting di RUU ITE
News

Transaksi elektronik jadi topik penting di RUU ITE

Share
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi Digital. Foto: Humas DPR RI
Share

POPULARITAS.COM –Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebutkan transaksi elektronik menjadi salah satu topik penting yang dibahas dan dimuat dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi sebenarnya dalam RUU kali ini tidak hanya mengurusi urusan sanksi tapi juga mengamankan soal topik transaksi digital. Sesuai dengan UU ini yang namanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Selain menyesuaikan muatan dengan nama dari regulasi terkait, alasan topik Transaksi Elektronik ini juga untuk menanggapi semakin banyaknya kasus terkait dengan penipuan yang terjadi di ruang siber.

Di 2020 saja, Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada sebanyak 7.047 kasus penipuan digital yang dilaporkan, sebagian besar di antaranya terjadi melalui media sosial dengan modus yang sangat beragam.

Selain media sosial, selama 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mencatat ada 535 kasus yang diadukan konsumen, dengan rincian 22,4 persen aduan berasal dari konsumen pinjaman online (pinjol), terutama terkait cara penagihan dan keberadaan pinjol ilegal. Selanjutnya, 16,6 persen aduan berasal dari konsumen belanja online. Data itu meningkat 33 persen dari total aduan tahun sebelumnya yaitu 2020.

Dalam penelitian bertajuk “Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi” yang dirilis di 2022 juga mengungkap bahwa kerugian uang menjadi kerugian terbesar dari korban penipuan elektronik dengan persentase 15,2 persen dari 1700 responden yang mengikuti penelitian tersebut.

Berkaca dari banyaknya kasus tersebut maka dari itu topik transaksi elektronik semakin diperkuat dalam naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang dalam waktu dekat akan dibahas pada pembicaraan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR RI.

“Banyak kasus bahwa UU ITE ini justru bukan digunakan untuk menindak penipuan elektronik padahal terkait. Dengan masukan lewat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang kami lakukan, kami ingin menyempurnakan ekosistem digital khususnya untuk transaksi elektronik itu diperbaiki,” ujar Meutya.

Adapun terkait dengan topik transaksi elektronik, di dalam RUU perubahan kedua UU ITE terdapat penyempurnaan norma terkait dengan topik tersebut yang dituangkan di dalam pasal 17 dalam naskah RUU.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Menu Sarapan Dikira Sehat padahal Bikin Gula Darah Naik

POPULARITAS.COM – Sarapan sering diisi makanan yang dianggap praktis sekaligus menyehatkan, mulai...

News

Ini Jabatan Baru Listyo Sigit Usai Diberhentikan dari Kapolri

POPULARITAS.COM – Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperoleh jabatan baru usai diberhentikan dari...

NewsSepakbola

Final ASEAN Cup Indonesia vs Thailand: Adu Taktik 2 Pelatih Inggris

POPULARITAS.COM – Final FIFA ASEAN Cup 2026 mempertemukan Timnas Indonesia dan Thailand...

EdukasiNews

Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI Isi Kuliah Umum FH USK

POPULARITAS.COM — Dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Yang Mulia...

Exit mobile version