HukumNews

Sopir truk masuk jurang di Aceh Besar jadi tersangka

Truk bermuatan puluhan penumpang terjun ke jurang di Aceh Besar, empat orang meninggal
Kondisi dumtruk usai kecelakaan di kawasan Lamreh, Aceh Besar, Selasa (25/4/2023). Foto: BPBD Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan sopir dumtruk berinisial IL sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan lima orang di kawasan Lamreh, Kecamatan Mesjid Raja, Kabupaten Aceh Besar.

“Iya benar, sopir dumtruk kecelakaan di Lamreh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Banda Aceh,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Iswahyudi saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (28/4/2023).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

“Yang bersangkutan (tersangka) belum ditahan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil dumtruk bermuatan 47 penumpang terjun ke jurang di lintasan Laweung-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (25/4/2023) sing.

Dalam insiden itu, lima penumpang meninggal dunia, satu kritis dan 41 penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Shares: