HukumNews

Sorang Wanita Cabuli Keponakan Sendiri dengan Pensil

Dugaan pelecehan seksual di Kampus USK

POPULARTAS.COM – Kanit PPA Polresta Banda Aceh meringkus seorang wanita berinisial SS (28) karena telah melakukan pencabulan kepada keponakan kandung sendiri. Aksi pencabulan ini sudah berlangsung lama, hingga korban ketagihan.

Pencabulan dilakukan dengan cara tidak wajar, yaitu dengan cara memasukkan pensil dan lidi ke dalam kemaluan korban yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2016 lalu.

“Korban itu keponakan sendiri dan tinggal satu rumah dengan korban,” kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri, Kamis (8/3/2018) di Mapolresta Banda Aceh.

Perbuatan tak terpuji tersangka baru diketahui oleh orang tua korban sekitar dua minggu lalu. Saat itu, kata Ipda Septia, korban mengurungkan diri dalam kamar. Lalu orang tua korban memanggil dan langsung masuk ke dalam kamar korban.

Saat itulah, orang tua korban sangat kaget karena melihat korban sedang tidak berpakaian dan melakukan perbuatan tersebut sendiri, yaitu memasukkan pensil dan jari sendiri ke dalam kemaluan sendiri karena ketagihan.

“Waktu itu orang tua korban pun bertanya, lalu korban menjelaskan yang mengajarkan itu adalah Bunda (panggilan korban kepada tersangka),” jelas Ipda Septia.

Lantas orang tua korban pun memeriksa pelaku. Alhasil pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar dua minggu lalu, polisi langsung menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak 2016 lalu, pertamanya sekitar pukul 12.00 Wib. Tersangka masuk dalam kamar dan melihat korban sedang tidur terlentang.

Saat itulah, tersangka timbul niat melakukan pencabulan itu. Mulanya hanya menggunakan tangannya sekitar 3 menit. Korban sempat terkejut dan mengatakan sakit dan meminta berhenti.

“Tersangka bilang sama korban jangan bilang-bilang sama mama, kata tersangka nanti akan dikasih uang, tersangka belum menikah,” ungkap Ipda Septian.

Setelah melakukan pertama kalinya, lenjut Septian, tersangka keluar dari kamar dan mengambil pensil dan melakukan hal yang sama. Setelah itu, tersangka memasukkan lagi lidi selama 2 menit.

“Setelah itu tersangka dipanggil oleh nenek koban, yaitu ibu kandung tersangka, korban kembali memakai pakaian dan kembali tidur,” jelasnya.

Perbuatan tersebut kembali terjadi pada hari-hari berikutnya. Hingga korban mengalami perubahan sikap. Saat ini, korban sedang menjelani terapi psikologi untuk mengembalikan mentalnya yang telah terganggu.

“Korban sedang ditangani pemulihan psikisnya oleh psikolog,” tukasnya.

Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tantang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman 5 s.d 15 penjara dengan denda Rp 5 miliar.[acl]

Shares: