Home News Syarat maju calon independen di Aceh Barat butuh 6.135 KTP
News

Syarat maju calon independen di Aceh Barat butuh 6.135 KTP

Share
Syarat maju calon independen di Aceh Barat butuh 6.135 KTP
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Calon independen yang ingin mendaftar sebagai calon bupati di Aceh Barat, dipersyaratkan harus melampirkan dukungan fotokopi KTP warga sebanyak 6.135 orang. Hal tersebut ditetapkan oleh komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten setempat pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KIP Aceh Barat, Cici Damayanti, dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024), jumlah tersebut merupakan harus tersebar di 50 persen dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten ini, atau miliki sebaran di minimal 6 kecamatan yang ada.

“untuk calon independen, butuh 6.135 KTP yang tersebar minimal di 6 kecamatan,” katanya dikutip dari laman Antara.

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Barat Nomor 175 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024.

Cici Darmayanti mengatakan bahwa keputusan KIP Aceh Barat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar, atau sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman mengatakan, penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024.

“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 204.475 jiwa. Ada pun tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Barat yaitu 6.135,” sebutnya.

KIP Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, agar dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Aceh Barat dengan jadwal pemenuhan persyaratan tahapan nya dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk jadwal lengkapnya, kita masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh, Namun bagi calon yang ingin maju sudah dapat mempersiapkan diri,” kata Teuku Novian.

Hal-hal lain terkait tata cara, mekanisme dan formulir-formulir yang diperlukan dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Aceh Barat setiap hari dan jam kerja, katanya.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version