Home Hukum Temukan Indikasi Korupsi, Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420 Miliar di BPSDM Aceh
HukumNews

Temukan Indikasi Korupsi, Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420 Miliar di BPSDM Aceh

Share
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis.
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 420 miliar lebih yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Untuk itu tim Kejaksaan Tinggi mulai melakukan penyidikan dan hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-12 L.1/Fd.2/10/2025.

Dari keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh kini telah masuk tahap penyidikan. Total anggaran yang dikelola untuk kegiatan ini selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp 420.528.771.210, dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp 153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 61,12 miliar.

Diketahui, BPSDM Aceh bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga tersebut juga memiliki peran sebagai penyalur beasiswa pemerintah bagi masyarakat, untuk jenjang Diploma, S1,S2, dan S3, sesuai Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Namun, pihak kejaksaan Tinggi Aceh justru menemukan dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ali Rasab menyebutkan proses penyidikan sedang berlangsung dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version