POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 420 miliar lebih yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Untuk itu tim Kejaksaan Tinggi mulai melakukan penyidikan dan hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-12 L.1/Fd.2/10/2025.
Dari keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh kini telah masuk tahap penyidikan. Total anggaran yang dikelola untuk kegiatan ini selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp 420.528.771.210, dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp 153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 61,12 miliar.
Diketahui, BPSDM Aceh bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga tersebut juga memiliki peran sebagai penyalur beasiswa pemerintah bagi masyarakat, untuk jenjang Diploma, S1,S2, dan S3, sesuai Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Namun, pihak kejaksaan Tinggi Aceh justru menemukan dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ali Rasab menyebutkan proses penyidikan sedang berlangsung dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Leave a comment