Home News Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
News

Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga terpidana kasus jarimah zina di Lhokseumawe masing-masing dicambuk 100 kali.

Ketiga terpidana tersebut yaitu Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Eksekusi cambuk itu dilakukan setelah ada putusan berdasarkan putusan dan terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sebenarnya ada empat orang, namun satu lagi ditunda karena baru saja menjalani persalinan di rumah sakit, dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit juga,” kata Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik.

Kata Doni, meski begitu terpidana bernama Rosmawar belum bisa dicambuk. Namun dirinya akan tetap harus menjalani eksekusi cambuk sesuai waktu yang sudah disepakati yakni selama 120 pasca melahirkan.

“Dia akan dicambuk pada pelaksanaan selanjutanya,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

CSIS: Ambruknya Kepuasan Publik pada Pemerintahan Prabowo Tak Lazim

POPULARITAS.COM – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and...

News

Viral, Deretan Motor Trail Terparkir di Bekasi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa deretan motor trail Kawasaki...

EkonomiNews

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar meyakini akan ada kebangkitan Syarikat Islam...

EkonomiNews

Pemkab Pidie Jaya Pacu Pemulihan Ekonomi Nelayan Pascabencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya terus memacu pemulihan ekonomi nelayan,...

Exit mobile version