Home Hukum Terdakwa korupsi BOK Pidie Jaya dituntut 4,6 tahun penjara
HukumNews

Terdakwa korupsi BOK Pidie Jaya dituntut 4,6 tahun penjara

Share
Sidang perkara korupsi BOK 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (9/8/2023). Foto: Kejari Pidie Jaya
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 di daerah itu dengan pidana 4,6 tahun penjara.

Para terdakwa “pembegal” uang negara itu yang dituntut 4,6 tahun penjara itu masing-masing M Juned selaku PPTK dan Darmiati bendahara pengeluaran pada BOK tahun 2019 lalu.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal menyebutkan, sidang perkara korupsi BOL 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung Rabu 9 Agustus 2023.

Berdasarkan fakta-fakta yang di dalam persidangan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pidie Jaya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOK 2019.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Keduanya terdakwa korupsi BOK dituntut 4,6 tahun pidana penjara,” kata Hafrizal kepada popularitas.com, Rabu (9/8/2023).

Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version