Home Headline Terdakwa Korupsi Telur Ayam di Disnak Aceh Divonis Bebas
HeadlineNews

Terdakwa Korupsi Telur Ayam di Disnak Aceh Divonis Bebas

Share
Terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar bersujud usai mendengarkan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (1/10/2020). (Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Kedua terdakwa yang divonis bebas yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Nazmuddin. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardyansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendara di UPTD tersebut.

“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Memulihkan nama baik kedua terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai yang disita dikembalikan kepada para terdakwa,” kata majelis hakim seperti dilansir laman Antara, Kamis (1/10/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar. Uang hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar digunakan kedua terdakwa untuk membeli pakan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan dan mengajukan kasasi.

Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara.

Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kepada terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurut Junaidi Fakta di persidangan, tidak ada unsur kliennya melakukan tindak pidana korupsi serta memperkaya diri sendiri.

“Klien kami disuruh atasannya menggunakan uang hasil penjualan telur ayam untuk membeli pakan. Dan ini dibenarkan berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2006,” kata Junaidi.

Sebaliknya, kata Junaidi, jika Muhammad Nasir tidak membeli pakan dari uang penjualan telur, maka negara berpotensi dirugikan karena ribuan ayam di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia Saree mengalami kematian.

“Apabila kematian terjadi, maka berpotensi merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari telur ayam yang dihasilkan mencapai Rp10 miliar dari 11,36 juta butir telur,” kata Junaidi. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

Exit mobile version