Home News Terdakwa Pengedar 24 Kilo Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati
News

Terdakwa Pengedar 24 Kilo Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati

Share
Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut tiga terdakwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram dengan hukuman mati.

Tuntun tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kamis 4 Juni 2020.

Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Pidum Aulia mengatakan, untuk perkara peredaran sabu-sabu seberat 24 Kg itu limpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, yang menjerat dua warga setempat, masing-masing AS dan MY serta satu warga Aceh Utara berinisial R, sudah dilakukan penuntutan.

“Tiga terdakwa perkara narkotika kurang lebih 24 Kg, dituntut pidana mati,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia kepada popularitas.com, Kamis 4 Juni 2020.

Tuntutan pidana mati tersebut dilakukan JPU disebabkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, serta ada peran dari para terdakwa dalam mengedarkan barang haram itu.

Diketahui, pada 12 Oktober 2019 lalu, BNN RI menggagal peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 Kg di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya yang berujung penangkapan tiga terdakwa tersebut.

Kemudian BNN melimpah berkas perkara berikut tiga pengedar itu ke JPU Kejari Pidie Jaya, Rabu, 15 Januari 2020.

Ketiga terdakwa mengambil barang haram tersebut dari DPO Amir.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version