News

Terdakwa Pengedar 24 Kilo Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut tiga terdakwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram dengan hukuman mati.

Tuntun tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kamis 4 Juni 2020.

Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Pidum Aulia mengatakan, untuk perkara peredaran sabu-sabu seberat 24 Kg itu limpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, yang menjerat dua warga setempat, masing-masing AS dan MY serta satu warga Aceh Utara berinisial R, sudah dilakukan penuntutan.

“Tiga terdakwa perkara narkotika kurang lebih 24 Kg, dituntut pidana mati,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia kepada popularitas.com, Kamis 4 Juni 2020.

Tuntutan pidana mati tersebut dilakukan JPU disebabkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, serta ada peran dari para terdakwa dalam mengedarkan barang haram itu.

Diketahui, pada 12 Oktober 2019 lalu, BNN RI menggagal peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 Kg di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya yang berujung penangkapan tiga terdakwa tersebut.

Kemudian BNN melimpah berkas perkara berikut tiga pengedar itu ke JPU Kejari Pidie Jaya, Rabu, 15 Januari 2020.

Ketiga terdakwa mengambil barang haram tersebut dari DPO Amir.

Reporter: Nurzahri

Shares: