POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menjebloskan Muhammad Yani Ali, Keuchik Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, ke penjara Rutan Sigli.
Penahanan itu dilakukan usai penyidik menetapkan Muhammad Yani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa gampong Lancang, Rabu (22/4/2026).
Kajari Pidie Jaya, Sayid Muhammad melalui Kasi Intel Idham Kholid Daulai menyebutkan, penetapan keuchik tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.
Muhammad Yani diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Lancang Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, besaran kerugian negara dari perbuatan korup keuchik itu mencapai Rp450.761.000.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara itu muncul dari kegiatan pengadaan barang dan jasa gampong Lancang yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan juga adanya belanja-belanja yang tidak sesuai dengan APBG.
Jelas Kasi Intel, sebelumnya jaksa memulai langkah penyelidikan dan penyidikan, Muhammad Yani sudah diberi peluang untuk mengembalikan kerugian negara itu.
Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Keuchik Lancang tersebut. Akibatnya Jaksa pun kemudian langsung melakukan serangkaian proses hukum.
“Tadi siang (Rabu) pukul 10.00 WIB, penyidik Jaksa menetapkan MYA sebagai tersangka. Dan untuk kepentingan dan proses hukum lebih lanjut MYA ditahan di Rutan Sigli,” jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU dan atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Leave a comment