Home Hukum SiPAK akan laporkan Pon Yaya ke BKD DPR Aceh terkait dengan persetujuan Blok Migas Bireuen – Sigli
Hukum

SiPAK akan laporkan Pon Yaya ke BKD DPR Aceh terkait dengan persetujuan Blok Migas Bireuen – Sigli

Share
SiPAK akan laporkan Pon Yaya ke BKD DPR Aceh terkait dengan persetujuan Blok Migas Bireuen - Sigli
Tangkapan layar surat persetujuan yang ditandtangani Pon Yaya dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR Aceh periode 202-2023 terkait persetujuan Blok Migas Bireuen-Sigli
Share

POPULARITAS.COM – Solidaritas Pemuda Antikorupsi (SiPAK) Aceh, akan laporkan mantan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya ke BKD DPRA. Laporan itu, terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh politisi tersebut dalam dugaan kasus persetujuan Blok Migas Biruen-Sigli.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordiantor SiPAK Aceh, Muhammad Akhyar dalam keterangannya, Rabu 22 April 2026 di Banda Aceh. “Kami menduga, ada mens rea dari persetujuan pengelolaan Blok Migas Bireuen-Sigli tersebut yang diberikan oleh mantan Ketua DPR Aceh Pon Yaya,” katanya.

Dia menyebutkan, pelanggaran serius yang dilakukan oleh Pon Yaya lewat persetujuan surat dari lembaga DPR Aceh itu, dilakukan tanpa mekanisme dan aturan yang berlaku. Jadi, sambung Akhyar kemudian, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan hingga surat persetujuan itu lahir tanpa melalui mekanisme kelembagaan di DPRA.

“Ya, soal ada dugaan atau ada sesuatu itu tugas MKD nanti membuktikan. Tugas SiPAK melaporkan masalah ini untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Menurut Akhyar, secara ketentuan resmi, Surat DPR Aceh yang menyetujui konsep kontrak kerja sama wilayah Migas Bireuen-Sigli yang ditandatangani Pon Yaya dengan nomor surat 160/930 tanggal 9 Mei 2023, sangat bertentangan dengan UUPA, PP Nomor 23 tahun 2015 dan Peraturan DPRA Nomor 1 tahun 2019.

Tindakan Pon Yaya yang beri persetujuan konsep kontrak kerja sama wilayah Migas Bireuen-Sigli itu, dilakukan secara personal dan tanpa melibatkan komisi terkait serta tidak dijalankan mekanisme paripurna DPR Aceh sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Karna itu, tindakan-tindakan tersebut kategori pelanggaran etik serius. Untuk itu, tegasnya, MKD DPRA harus melakukan pemeriksaan terhadap Pon Yaya. “Ini pelanggaran serius seorang anggota dewan, apalagi saat itu jabat ketua DPR Aceh. Dasar inilah SiPAK akan laporkan,” tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Gegara Narkotika, Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukum Gantung

POPULARITAS.COM – Pengadilan pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

Exit mobile version