Home Hukum Terkait OTT Gubernur Aceh KPK geledah kantor BPKS
HukumNews

Terkait OTT Gubernur Aceh KPK geledah kantor BPKS

Share
Berikut nama-nama pejabat yang ditangkap KPK di Labuhanbatu
Gedung KPK RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): KPK terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus dana DOKA yang diduga melibatkan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, yang ditangkap lembaga anti rasuah tersebut bulan lalu.

Dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (10/8), jubir KPK RI, Febri Diansyah, mengatakan, sejak pagi, pukul 08.30 WIB hingga sore hari, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kantor BPKS, di Sabang.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Febri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan DOKA, dan kegiatan Aceh Marathon.

Selain menggeledah kantor BPKS, lanjut Febri, di Jakarta, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam kasus pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA), untuk tersangka Irwandi Yusuf.

“KPK mengkonfirmasi Ahamdj terkait pengetahuannya dalam aliran dana suap dalam kasus ini,” terang Febri. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...