Terpidana Pelecehan Seksual di Aceh Utara Selain Dicambuk Juga Dipenjara
Home News Terpidana Pelecehan Seksual di Aceh Utara Selain Dicambuk Juga Dipenjara
News

Terpidana Pelecehan Seksual di Aceh Utara Selain Dicambuk Juga Dipenjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap empat terpidana pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di depan halaman kantor Kejari, Selasa (15/9/2020).

Dia adalah RA (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 06 Agustus 2020. Dia dieksekusi sebanyak 105 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.

Terpidana lainnya, Jf(18) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020. Dia dieksekusi sebanyak 100 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 10 bulan.

Selanjutnya, Jd (26) dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 16 Januari 2020. Dia dieksekusi sebanyak 75 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 15 bulan.

Sedangkan, Z (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon 24 Oktober 2019. Dia dieksekusi sebanyak 35 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.

“Ia telah terbukti melakukan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan terhadap anak, jumlah hukuman cabuk berbeda-beda tergantung dari kadar kesalahan atau bagaimana mereka melakukan kesalahan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi kepada wartawan.

Selain itu, dua diantara yaitu terpidana RA dan Z, setelah menjalani hukuman cambuk, keduanya menjalani perawatan medis setelah itu dibebaskan. Namun tidak untuk dua terdakwa lainya setelah dicambuk mereka harus juga menjalani hukuman penjara.

“Terdakwa Jf setelah dicambuk 100 kali dia juga ditambah dengan pidana penjara selama 60 bulan penjara. Terdakwa atas nama Jd setelah dicambuk 75 kali dia juga ditambah dengan pidana penjara selama 180 bulan penjara,” pungkasnya.[]

Reporter: Rizkira
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version