Home Hukum Tersangka pengeroyokan di Pidie Jaya terancam 12 tahun penjara
HukumNews

Tersangka pengeroyokan di Pidie Jaya terancam 12 tahun penjara

Share
Tersangka pengeroyokan di Pidie Jaya terancam 12 tahun penjara
Polisi bersama warga saat mengevakuasi jasad korban di Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (8/10/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Dua tersangka pengeroyokan berujung maut di Gampong Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, terancam 12 tahun pidana penjara

Pasalnya, penyidik polisi menjerat dua tersangka masing-masing Zamzami dan Al dengan Pasal 351 ayat (3) Pasal 354 dan Pasal 338 KUH Pidana.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo melalui Kasatreskrim Iptu Dedi Miswar menyebutkan, usai perkelahian yang berujung meninggalnya Ilyas Ahmad, awalnya penyidik berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing ZZ, HN dan Al.

Namun dalam proses penyidikan, HN diketahui tidak terlibat dalam pengeroyok maut itu.

“Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hanya dua yang terlibat,” kata Dedi Miswar, Senin (17/10/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tiga orang masing-masing ZZ, HN dan Al warga Gampong Mesjid Tuha, Meureudu mendatangi rumah Ilyas.

Korban yang saat itu bersama Yusrizal pun terlibat perkelahian dengan Zamzami cs.

Hanya saja dalam perkelahian itu, HN diketahui tidak ikut dalam pengeroyokan tersebut.

Dari pengeroyokan itu, Ilyas Ahmad meninggal dunia terkenal tusukan benda tajam di dada sebelah kanan, sedangkan Yusrizal menderita luka-luka.

Jasad Ilyas Ahmad sendiri baru ditemukan pada Sabtu (8/10/2022) esok paginya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version