Home News Tersangka proyek Rp3 miliar di Aceh kembalikan kerugian negara
News

Tersangka proyek Rp3 miliar di Aceh kembalikan kerugian negara

Share
Tersangka proyek Rp3 miliar di Aceh kembalikan kerugian negara
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Aceh Barat sebesar Rp258.686.000 yang diserahkan oleh keluarga tersangka di Meulaboh, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan setempat sebesar Rp258.686.000 yang diserahkan oleh keluarga tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.

“Penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh salah satu pihak keluarga tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus di Meulaboh, Rabu (24/8/2022).

Firdaus menjelaskan uang yang dikembalikan tersangka korupsi itu sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang diterima Kejari Aceh Barat pada 3 Agustus 2022.

Setelah menerima pengembalian, tim penyidik dalam waktu 1×24 jam segera menitipkan uang tersebut ke rekening titipan Kejari Aceh Barat pada Bank BSI Cabang Meulaboh melalui bendahara Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Menurutnya, proses penitipan uang tersebut tidak menjadikan hilangnya suatu tindak pidana yang dilakukan para tersangka korupsi.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3.

Akan tetapi, kata Kajari Firdaus, pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka korupsi itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dan hakim saat persidangan.

“Setelah menerima pengembalian uang kerugian negara, tim penyidik juga segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menyusun berkas perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” kata Firdaus.

Anggaran proyek pembangunan laboratorium bahasa di Kabupaten Aceh Barat itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp3.485.987.000.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, jaksa menetapkan tiga orang tersangka, yakni DS selaku peminjam perusahaan PT Bina Yusta Azzuhri, YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan laboratorium bahasa, dan YS selaku Direktur PT Bina Yusta Azzuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version