Jakarta — Tiga petinggi biro perjalanan haji mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Salah satu yang absen adalah saksi yang namanya disebut pendakwah Khalid Basalamah terkait aliran dana Rp8,4 miliar.
Pemeriksaan empat saksi itu sedianya digelar tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 April 2026. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan.
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Marco Tour Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Saksi yang hadir adalah Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel. Sementara tiga lainnya tidak memberikan konfirmasi kehadiran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci, tiga saksi yang absen yaitu Asep Inwanudin (Direktur PT Medina Mitra Wisata), Ibnu Masud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), dan Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel).
Dikutip dari RMOL, Minggu, 26 April 2026, Budi menyatakan penyidik fokus menggali informasi seputar praktik jual-beli kuota haji.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata Budi.
“Ketiga saksi tidak hadir,” imbuhnya.
Kaitan dengan Khalid Basalamah
Nama Ibnu Masud sebelumnya beberapa kali disinggung Khalid Basalamah. Pendakwah itu mengaku hanya menjalin komunikasi dengan pihak PT Muhibbah Mulia Wisata dalam proses pengurusan keberangkatan haji.
Khalid juga mengungkap adanya pengembalian dana senilai sekitar Rp8,4 miliar dari PT Muhibbah kepada dirinya. Ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul uang tersebut hingga akhirnya diminta KPK untuk menyerahkannya sebagai barang bukti.
Pernyataan itu disampaikan Khalid seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 23 April 2026.
“Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik kita kembalikan,” ujar Khalid.
Menurut Khalid, dana tersebut langsung diserahkan kepada lembaga antirasuah begitu permintaan disampaikan. Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan awal uang itu sebelum diminta KPK.
“Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” terang Khalid.
KPK belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang bagi tiga saksi yang mangkir. Lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan tidak sah dari pengelolaan kuota haji. (hsn)
Sumber: rmol.id

Leave a comment