Home Hukum Tiga pelaku pembunuhan di Pijay divonis 5 hingga 14 tahun penjara
HukumNews

Tiga pelaku pembunuhan di Pijay divonis 5 hingga 14 tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku pembunuhan Ilyas Muhammad warga Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu Pidie Jaya dengan hukuman 8 hingga 14 tahun pidana penjara.

Ketiganya masing-masing Zamzami, Ade Rehal dan Hendri Gunawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada 7 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang pamungkas yang berlangsung di PN Meureudu, Kamis 6 Juli 2023, Zamzami dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Ade Rehal 8 tahun dan Hendri Gunawan 5 tahun penjara.

Vonis pidana penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

Para jaksa yang bertugas sebagai JPU dalam perkara tersebut masing-masing, Bramanda Heriansyah dan Wendy Yuhfrizal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, awalnya JPU menuntun Zamzami dengan hukuman 16 tahun, Ade Rehal 10 tahun dan Hendri 9 tahun.

“Kemarin sudah putusan, ketiganya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ilyas,” kata Kasi Intel Hafrizal kepada popularitas.com, Jumat (7/7/2023).

Atas vonis tersebut, dua dari tiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2022 personel Satreskrim Polres Pidie Jaya meringkus tiga tersangka pembunuhan terhadap Ilyas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sudaryono...

KesehatanNews

Komisi IX DPR RI Masih Temukan Persoalan Kesehatan di Aceh yang Butuh Perhatian Serius  

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk...

EdukasiNews

Kemenag Hadirkan AMAN, untuk Mempermudah Laporan Dugaan Kekerasan

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan...

Hukum

Rahmatsyah ditunjuk jadi Kajati Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi jabatan di...

Exit mobile version