Kriminalitas

Tiga pengedar narkoba di Bireuen ditangkap, 951,55 gram sabu diamankan

Tiga pengedar narkoba di Bireuen ditangkap, 951,55 gram sabu diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Bireuen menangkap tiga pengedar narkoba dan menyita 951,55 gram sabu-sabu, Jumat (6/9/2024).

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko yang dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (11/9/2024), membenarkan adanya hal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni IS (42), FA (44), serta I (30), yang merupakan warga Peulimbang dan Peudada, Bireuen.  “Betul, ada pengungkapan jaringan narkoba, ada tiga tersangka dan barang bukti 951,55 gram sabu yang diamankan,” ujarnya.

“Tentunya ini komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba, kami berharap dukungan dari semua pihak, ini tanggung jawab kita bersama,” ucap Jatmiko.

Sementara, Kasat Resnarkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah atas informasi dari masyarakat. “Tersangka IS dan FA kami tangkap di sebuah gudang di Peudada, dengan barang bukti 569,6 gram sabu,” kata Yasir.

Barang haram ini, lanjut dia, diperoleh dari tersangka I. Dari pengakuan itulah, polisi kembali melakukan pengembangan lanjut.  “Tersangka I kami tangkap di Peulimbang, kami sita barang bukti 381,95 gram. Sabu ini diperoleh dari A dan sekarang masih DPO,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs Pasal 112 (2) dari UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Shares: