Home Headline Tiga terdakwa 500 kilogram sabu dituntut hukuman mati di Aceh Besar
HeadlineHukumNews

Tiga terdakwa 500 kilogram sabu dituntut hukuman mati di Aceh Besar

Share
Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 500 kilogram dengan hukuman mati.

Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial HY, Mu, dan Bu. Ketiganya ditangkap tim BNN pada April 2021 lalu di kawasan Darussalam, Aceh Besar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Wahyu Ibrahim, Shidqi Noer Salsa, Ardyansyah dan Wira Fadillah dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (23/11/2021) kemarin.

“Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Shidqi saat dihubungi popularitas.com, Rabu (24/11/2021).

Dalam dakwaan disebutkan, penyelundupan barang terlarang itu bermula saat terdakwa Bu dihubungi oleh salah seorang temannya yang merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur, Jawa Barat pada 9 April 2021.

Dalam komunikasi melalui telepon, terdakawa Bu ditugaskan untuk mengendalikan pengiriman narkotika sabu dari warga negara asing (WNA) Nigeria bernama Azuka (DPO) melalui jalur laut Aceh.

Sabu tersebut diminta untuk dibawa ke Jakarta dengan upah Rp300 juta.

Dua hari kemudian, terdakwa Bu menemui HY di Aceh Jaya untuk membicaraan rencana tersebut. Dua hari berselang, HY menyanggupi tawaran terdakwa Bu.

Pada 16 April 2021, terdakwa HY bersama dua orang lainnya berangkat ke laut Andaman Samudera Hindia. HY kemudian menuju ke titik koordinat yang telah diberikan oleh terdakwa Bu.

Pada 20 April 2021, terdakwa HY tiba di titik koordinat yang dimaksud. Kapal yang ditumpangi HY kemudian didatangi oleh sebuah kapal asing.

Saat mendekat, 10 ABK kapal asing itu melakukan bongkar muat sabu sebanyak 24 karung dan 4 tas jinjing yang dibungkus di dalam box plastik.

Setelah bongkar muat selesai, terdakwa HY kembali ke daratan Aceh. Kapal yang dia tumpangi bersandar ke pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 21 April 2021 dini hari.

Di sana, terdakwa Mu menunggu di lokasi bersama sebuah truk yang dikemudi oleh ST (DPO). Setelah bongkar muat selesai, sabu 500 kg itu kemudian dibawa ke rumah kontrakan tedakwa Bu di Darussalam, Aceh Besar.

Beberapa jam kemudian, tim BNN menggerebek rumah kontrakan tersebut dan menangkap 3 terdakwa. Mereka kemudian diproses hukum hingga dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version