Home News Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara
News

Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara

Share
Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, meringkus seorang mucikari dan dua penikmat kasus prostitusi dua anak perempuan di bawah umur di daerah setempat.

Mereka masing IF (38) warga Gampong warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Sedangkan penikmat esek-esek dari prostitusi anak di bawah umur itu antara lain DI (26) warga Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dan IK (40) warga Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, selain mengamankan tiga tersangka, Polisi juga menetapkan satu orang sebagai buron, yang diketahui sebagai penguna jasa prostitusi anak di bawah umur tersebut.

Dijelaskan, terbongkarnya praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pidie itu, merupakan pengembangam dari perkara muda-mudi yang diamankan warga di salah satu rumah kosong di Gampong Reung-Reung, Kembang Tanjong, setempat.

“Kasus itu terungkap dari pengembangan perkara hukum jinayat di Kambang Tanjong beberapa hari lalu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, Kami 15 Oktober 2020.

Dari ketiga tersangka praktki prostitusi anak di bawah umur tersebut, yang pertama diamankan IF yang merupakan mucikari, pada Selasa 13 Oktober 2020.

Satu hari berselang, dua dari tiga penikmat jasa anak perempuan di bawah umur juga berhasil amankan, tepatnga pada Rabu 14 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB dan 16.00 WIB.

“Ada kemungkinan bertambah tersangka baru, berupa buron,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 76F Jo 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkapnya.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version